MATARAM-Pelarian terduga bandar sabu berinisial AD, 50 tahun, berakhir. Pria asal Sayang-Sayang, Cakranegara, Mataram, tersebut tertangkap Selasa (25/5/2021), setelah buron selama dua bulan lebih.
”Pelaku AD bertindak sebagai penyuplai sabu ke Karang Bagu,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Peran AD terungkap berdasarkan hasil penangkapan terhadap HA, SM, dan LH di Karang Bagu, 17 Maret 2021 lalu. ”Barang bukti sabu itu didapatkan dari AD,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, AD berhasil melarikan diri dan ditemukan barang bukti sabu seberat 50 gram.
Dari hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Yang ditemukan hanya klip plastik bening kosong yang diduga sebagai pembungkus sabu dan alat hisap sabu. ”Tidak ada barang bukti. Tetapi, AD ini sudah kita tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Selain AD, polisi juga menangkap putrinya berinisial PI, 30 tahun serta suaminya berinisial RU, 31 tahun. Berdasarkan pengembangan tersebut, polisi menggeledah kios milik pasangan suami istri (pasutri) tersebut yang terletak di Karang Bagu. ”Saat akan kita geledah, pasutri sempat mengelak kiosnya tidak digeledah,” terangnya.
Hal itu membuat polisi semakin curiga. Seluruh isi kios digeledah. Ditemukan barang bukti 11 klip sabu siap edar. “Berat brutonya 10 gram. Kita juga temukan barang bukti uang Rp 400 ribu diduga hasil penjualan sabu,” kata Heri.
Ditemukannya barang bukti itu, membuat pasutri beserta AD lemas. Mereka kemudian digelandang ke Mapolresta Mataram.
Hasil interogasi, pasutri itu mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Dasan Cermen. ”Awalnya, mereka hanya membeli 20 gram. Tetapi, 10 gram sudah dijual,” jelas Heri.
Menurut Heri, mereka membuka kios tersebut hanya kamuflase. Kios yang menjual bahan sembako itu dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. ”Di situ juga disediakan tempat menggunakan sabu. Karena kita temukan alat hisap,” bebernya.
AD beserta anak dan menantunya dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1)
Source: Lombok Post