Berita Mataram – Setelah berkali-kali mendapatkan kritikan soal banyaknya korban pengendara motor akibat benang layangan, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram mengeluarkan larangan bagi warga bermain layang-layang. Larangan itu dikeluarkan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli di berbagai tempat yang dianggap banyak pemain layang-layang terutama di pinggir jalan. Bayu juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada siapa saja yang terbukti bermain layang-layang.
Selain timbul korban dari masyarakat, Bayu juga mengaku bahwa dua orang anggotanya menjadi korban terkena benang layangan. Hingga saat ini ia telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban akibat dari banyaknya warga yang bermain layang-layang ini.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Bayu mengatakan pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015. Sanksinya adalah dengan mengamankan layangan serta benangnya.