Warta Mataram – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah menangkap pria berinisial M (38), seorang ayah asal Kecamatan Selaparang, yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Pria yang bekerja sebagai pedagang ini melakukan perbuatan bejatnya sejak sang anak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelaku mengancam akan menceraikan ibu korban jika sang anak tidak mau melayani nafsu bejatnya.
“Dari keterangan yang berhasil kami himpun, korban tidak berani menolak atau melawan perbuatan pelaku karena diancam ibunya akan diceraikan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangannya pada Senin (05/08).
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut dilakukan ayah kandungnya sejak tahun 2021 ketika korban masih di SMP. Kejadian terakhir terjadi pada 27 Juli 2024 malam. Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada tetangganya. Tetangga tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada ibu korban (istri pelaku) pada Kamis (01/08), yang saat itu baru kembali dari rumah orang tuanya.
“Laporan kami terima dari ibu korban, yang juga istri sah pelaku. Ia melaporkan tindakan suaminya karena sang anak mengalami trauma dan merasa ketakutan,” ujar Kompol Yogi.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa M beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun korban serta hasil visum, ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya.
“Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Mataram,” terang Kompol Yogi.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.