Berita Mataram – Tak kenal waktu, setiap ada kesempatan, para pecandu narkoba selalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Ini juga yang dilakukan oleh empat orang pemuda yang melakukan pesta sabu di sebuah perumahan mewah di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Seperti dilansir dari Kicknews.today, keempat pemuda yang berhasil digerebek Satresnarkoba Polresta Mataram tersebut salah satunya adalah seorang perempuan berinisial MD yang merupakan penduduk asal Ciamis, Provinsi Jawa Barat, sementara itu tiga lainnya berasal dari Lombok dengan inisial MBA, KHM dan Z.
Saat melakukan penggerebekan, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan bahwa keempat pemuda tersebut sedang melakukan pesta sabu di rumah tersebut. Selain para pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 2,42 gram dan juga uang tunai sebesar Rp32 Juta.
Penggerebekan oleh Kepolisian tersebut berkat laporan dari warga sekitar yang mengaku perumahan mewah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. Selain melakukan penangkapan terhadap keempat pemuda tersebut, Polisi juga menginterogasi pemilik rumah. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik narkoba yang ditemukan tersebut.
Kelakukan para pemuda tersebut melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Photo Source: medcom.id