counter hit make

ASLI-Mandalika Gelar Tanam Raya sebagai Bentuk Protes kepada Pemerintah dan PT. ITDC

Memasuki tahun ke-4 pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sejak tahun 2018 lalu, sampai saat ini masih dipenuhi dengan berbagai masalah bagi masyarakat lingkar Kawasan, baik rentetan pelanggaran HAM dalam setiap proses pembebesan lahan, maupun permasalahan social, ekonomi, maupun lingkungan.

Diketahui bahwa, pembangunan Mega Proyek Pariwisata KEK Mandalika dengan status super prioritas, merupakan proyek percontohan pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata di Indonesia. KEK Mandalika sendiri, dengan Sirkuit Moto-GP sebagai Icon utamanya, yang saat ini masih dalam proses pembangunan, telah berhasil menjalankan perhelatan even-even balap Motor Internasional, seperti World Superbike (WSBK) pada tahun 2021, kemudian Moto-GP pada Bulan Maret, 2022 dan, selanjutnya WSBK yang rencana akan Kembali digelar pada Bulan November, 2022 mendatang.

Namun demikian, ditengah ambisi kemegahan pembangunan Kawasan ini, dibangun diatas lahan milik Warga yang teradministrasikan di dalam 4 Desa yaitu: Desa Kuta, Sengkol, Sukadana dan Mertak yang selanjutnya secara sepihak oleh Negara ditetapkan menjadi “Hak Penggunaan Lahan (HPL)” yang diberikan kepada PT. ITDC, kemudian ditindaklanjuti dengan serangakian skema pembebasan lahan yang sarat dengan intimidasi dan manipulasi, sehingga menyisakan setidaknya 3 masalah utama yaitu: 1). Salah bayar, 2) Dibayar sebagaian, dan 3) Tidak dibayar sama sekali.

Sebagai “upaya” untuk menyelesaikan serangkaian masalah sengketa lahan yang masih tersisa, Pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) penyelesaian sengketa lahan Mandalika, namun hingga dua kali ganti pimpinan, Satgas tidak jua menunjukkan hasil yang baik dan adil bagi warga. Bahkan, sejak paska pertemuan pada tanggal 7 Juli, 2022 lalu yang di koordinasikan oleh Kementerian Politik dan HAM (MENGKOPOLHUKAM RI) yang digelar di Kantor Gunernur Provinsi NTB, Kembali dibentuk untuk ketiga kalinya, Satgas penyelesaian sengketa dengan tufoksi yang sama, kemudian selanjutnya disusul dengan pertemuan yang Kembali di Gelar di Jakarta, di Kantor Mengkopolhukan RI pada tanggal 3 Agustus lalu, masih dengan rekomendasi yang sama, yakni “Verifikasi” lahan yang masih belum terselesaikan.

Aksi Tanam Raya digelar oleh ASLI-Mandalika sebagai Bentuk Protes kepada PT. ITDC, pada (13/8)

Masalahnya adalah, selain klaim PT. ITDC yang menyatakan bahwa semuanya sudah “clean and clear”, Subjek dan objek sengketa lahan yang belum terselesaikan berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas belum mencakup seluruh warga yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas lahannya. Sementara yang terdaftar dalam data satgas sekalipun, terus didorong untuk melakukan gugatan kepada pengadilan, karenanya yang selama ini dilibatkan dalam petemuan-pertemuan dan koordinasi yang dijalankan oleh pemerintah melalui satgas yang telah dibentuknya hanya melibatkan sebagian warga yang memiliki pendamping hukum (kuasa hukum) saja, sementara warga yang tidak melakukan gugatan ke Pengadilan dan tidak memiliki kuasa hukum, tidak dilibatkan sama-sekali.

Skema lainnya yang saat ini dilakukan oleh PT. ITDC adalah mendatangi warga satu-persatu atau house to house dan hanya menawarkan sejumlah kompensasi dengan nilai berkisar hanya Rp. 3 juta, 10 juta hingga Rp. 45 juta yang mencakup ganti rugi lahan, tempat tinggal dan, tanaman. Tentu saja tawaran-tawaran tersebut merupakan tawaran yang sangat tidak adil dan tidak bertanggungjawab.

Permasalahan lainnya, berkaitan dengan relokasi. Jumlah yang ter-cover didalam penerima hak relokasi hanya mengakomodir sebagian kecil warga saja. Kemudian secara territorial dan keadaan bangunan rumah relokasi masih jauh dari kata layak. Area relokasi yang disediakan oleh Pemerintah berada ditempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal sebelumnya yang selanjutnya berakibat pada terputusnya hubungan warga penerima relokasi dengan wilayah kelola atau tempat kerja sebelumnya, baik warga yang menjadi petani, nelayan maupun penggembala ternak, yang pastinya tidak akan bisa dilakukan lagi secara bebas ditempat relokasi yang disediakan.

Disamping itu, bangunan relokasi yang disediakan hanya terdapat sekitar 65-unit yang dialokasilkan untuk sekitar 120 KK dan untuk sejumlah fasilitas umum. Artinya bahwa jumlah bangunan yang disediakan juga belum sesuai dengan jumlah warga yang mestinya menerima relokasi, serta syarat-syarat penerima relokasi yang dibuat-buat seperti salah satunya adalah “hilangnya hak mendapatkan relokasi bagi warga yang masih memperjuangkan hak ganti rugi lahan”.

Permasalahan lainnya adalah, tidak adanya jaminan akses pekerjaan bagi warga terdampak. Pemerintah dan pengembang mungkin benar akan memubutuhkan sekitar 85.000 tenaga kerja seperti yang dijanjikan, namun itupun tetap akan menjadi hal yang sulit untuk diakses oleh warga terdampak jika tidak disertai dengan rencana pemberdayaan dan peningkatan kapasitas yang adil dan memadai, agar warga terdampak memiliki kapasitas formil dan skill untuk bisa mengakses lapangan pekerjaan didalam Kawasan, sehingga kedepan warga tidak lagi dibenturkan dengan alasan-alasan administrative yang selanjutnya melegitimasi perdagangan tenaga kerja melalui Yayasan-yayasan penyalur tenaga kerja, dan terus menempatkan warga terdampak hanya sebagai manusia yang asing dan termarjinalkan didaerahnya sendiri.

Adapun lapangan kerja yang tersedia saat ini hanya berupa lapangan kerja yang bersifat sementara dan musiman, yakni buruh bangunan dan tenaga-tenaga taktis yang dibutuhkan ketika ada event-event saja, dengan upah yang sangat rendah bahkan dibawah UMR dan tanpa kontrak kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, Solidaritas Aliansi Masyarakat Lingkar Kawasan Mandalika (ASLI-Mandalika), melakukan aktivitas “Tanam Raya”, yakni aktivitas Gotong-royong pembersihan lahan dan penanaman singkong sebagai bentuk protes kepada Pemerintah dan PT. ITDC atas berbagai persoalan tersebut diatas. Bersama ini, ASLI-Mandalika juga menuntut:

  1. Tuntaskan Sengketa Lahan dan Penuhi Hak Demokratis Masyarakat Terdampak Pembangunan KEK Mandalika!
  2. Berikan Ganti rugi layak bagi Warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan KEK Mandalika
  3. Berikan Relokasi yang sesuai bagi rakyat terdampak Pembangunan KEK Mandalika yang tidak mencerabut warga dari wilayah Kelola dan sumber ekonominya!
  4. Berikan Jaminan Lapangan pekerjaan bagi pemuda lingkar kawasan Mandalika!
  5. Meminta kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk melakukan Investigasi dan Riset Komprehensif sebagai sumber pembanding dengan data dan pengetahuan masyarakat, agar tidak melihat dan menyelesaikan masalah warga terdampak secara sepotong-sepotong dan terpisah-pisah!

(RNWM)