counter hit make

Aset Tersangka Korupsi Asabri di Sumbawa Disita Kejagung

MATARAM-Tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro (BTS) memiliki aset tanah di NTB. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turun menelusuri dan menyita aset milik BTS yang diduga dari hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 23 triliun.

Tim dari Kejagung didampingi Kejati NTB menyita aset milik BTS di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Sumbawa, Jumat (21/5) lalu. ”Aset milik tersangka (BTS) yang disita 151 bidang tanah dengan luas 2.972.066 meter persegi atau setara 297,2 hektare,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Minggu (23/5/2021).

Sebelum melakukan penyitaan, jaksa meminta penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Sumbawa. Penyitaan itu sudah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Sumbawa Nomor 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021. ”Pada intinya, memberikan izin kepada penyidik Kejagung untuk  menyita tanah atau bangunan milik BTS di Desa Sepayung,” terangnya.

Dedi mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara. Seluruh aset yang disita itu nantinya bakal ditaksir jumlahnya untuk proses recovery kerugian negara. “Penaksiran harga atau taksasi nilai aset tersangka yang ada di Sumbawa akan ditentukan Kantor Jasa Penilai Publik,” kata Dedi.

Berdasarkan data Kejagung ada enam aset BTS yang sudah disita sebelumnya di Desa Gedangan, Sukoharjo, Kecamatan Grogol, Jawa Tengah (Jateng) dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo. Seluruhnya dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (HGB). ”Seluruhnya untuk pembangunan hotel Brother Inn Sukoharjo,” jelas Dedi.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan delapan tersangka. Di antaranya Dirut PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Sony Widjaja; Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 berinisial BE; Direktur PT Asabri 2015-2019 berinisial HS; Kadiv Investasi berinisial IWS; Dirut PT Prima Jaringan berinisial LP; Direktur PT Hanson Internasional berinisial BTS; dan Heru Hidayat (HH), direktur PT Trada Alam Minera.

Diketahui sejak tahun 2012 PT Aabri telah melakukan kerja sama dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi, yatu HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri. Padahal, saham tersebut dimanipulasi. (arl/r1)