Warta Mataram – Inspektorat Kota Mataram mengumumkan bahwa progres penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kota Mataram telah mencapai 60 persen. Mereka berkomitmen untuk terus berupaya agar penanganan ini dapat diselesaikan sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
“Kami memiliki batas waktu maksimal 2 tahun,” kata Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, pada hari kemarin (7/9).
Selain itu, juga terdapat temuan potensi kerugian negara yang harus ditangani dalam jangka waktu 60 hari. Nelly menyatakan bahwa penanganan temuan ini telah selesai dilakukan. “Semuanya telah diselesaikan,” jelasnya.
Temuan yang harus ditangani dalam waktu 60 hari ini meliputi kasus kelebihan bayar atau permasalahan terkait volume pengerjaan. “Untuk hal-hal yang melibatkan pihak ketiga, maka semuanya harus segera dikembalikan sesuai dengan temuan BPK,” tegasnya.
Sementara itu, penanganan temuan akumulasi dari tahun 2021 hingga 2022 telah mencapai lebih dari 80 persen. “Kami hanya memiliki sekitar 10 persen lagi yang harus kami selesaikan,” paparnya.
Untuk mencapai tujuan ini, langkah pertama yang diambil adalah membangun koordinasi dengan BPK dan BPKP. “Kami terus melakukan koordinasi,” tambahnya.
Beberapa strategi juga diterapkan untuk meningkatkan kecepatan penyelesaian. Menurut Nelly, cara-cara ini telah teruji ampuh, karena sebelumnya telah berhasil diimplementasikan oleh Lalu Alwan Basri ketika masih menjabat sebagai Inspektur.
“Kami telah menemukan solusi untuk mempercepat penanganan temuan ini. Alhamdulillah, proses penyelesaiannya sudah berjalan. Kami juga memiliki peluang untuk bekerja sama dengan APH, khususnya kejaksaan,” jelasnya.
Langkah terakhir adalah melibatkan APH sebagai opsi jika pendekatan persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil. “Untuk hal-hal yang di luar kemampuan kami, seperti saat inspektur sebelumnya, Alwan, terbukti berhasil,” ujarnya.
Dalam menghadapi APH, banyak yang akhirnya memilih untuk menyetor dana sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM). “Mereka harus menyetor sesuai dengan itu,” tegasnya.
Langkah-langkah ini tidak hanya dilakukan dalam penanganan temuan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, tetapi juga di DPRD Kota Mataram. Hal ini dikatakan sebagai tindak lanjut dari catatan temuan yang dimiliki oleh BPK terhadap lembaga legislatif tersebut.
“Untuk yang terkait dengan ASN, sudah selesai. Namun, untuk temuan terkait dengan dewan, kami memberikan kesempatan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan mereka,” tegasnya.