counter hit make

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) Cabut Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 2020

Aliansi Gerakan Reforma Agraria sebagai organisasi yang berkarakter Demokratik Nasional yang meyakini kepemimpinan klas buruh dalam perjuangan Reforma Agraria Sejati turut bersolidaritas dan mendukung penuh perjuangan kaum buruh yang tergabung dalam aksi Nasional Sejuta Buruh menuntut Pencabutan UU Cipta Kerja yang berlangsung sejak hari ini tanggal 10 Agustus hingga tanggal 12 Agustus mendatang.

Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejatinya tidak hanya menjadi masalah bagi kaum buruh melainkan juga menjadi masalah bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali Kaum tani di pedesaan. Lahirnya Undang-undang tersebut telah memberikan legitimasi bagi para tuan tanah-tuan tanah besar untuk semakin mengintensifkan perampasan dan monopoli atas tanah yang semakin tak berbelas kasihan. Hal tersebut tentunya akan semakin merintangi perjuangan kaum tani dalam mewujudkan reforma agraria sejati.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, kaum tani yang berjuang mempertahankan tanah dari perampasan tanah kemudian dengan mudah bisa di cap sebagai penjahat penjarah tanah milik para tuan tanah-tuan tanah besar sebagaimana yang telah dialami oleh kaum tani di Wadas, Parigi Muotong, Mesuji, Bowosie, Pubabu, Waisano, Sembalun, Mandalika dan lain sebagainya. Sehingga tindakan teror, intimidasi, penangkapan bahkan hingga penembakan kaum tani menjadi tindakan legal yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya atas nama penegakan hukum.

Sedang di sisi lain, perjuangan rakyat menuntut pengakuan hak atas tanah sebaliknya tidak pernah mendapatkan respon yang baik oleh Negara sebab bertentangan dengan kepentingan para tuan tanah-tuan tanah besar. Program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah Joko Widodo tak lebih dari hanya sekedar semakin menegakkan penguasaan Negara sebagai tuan tanah terhadap tanah-tanah rakyat yang selanjutnya dengan mudah diserahkan kepada investasi-investasi asing.

Oleh Sebab itu, dalam perjuangan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, kaum tani tidak hanya bersolidaritas semata, melainkan sebisa mungkin untuk turut ambil bagian aktif dalam perjuangan tersebut. Karenanya, kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria menyerukan kepada seluruh kaum tani Indonesia khususnya pimpinan dan anggota Aliansi Gerakan Reforma Agraria di semua Wilayah, Kecamatan, hingga Desa-desa untuk turut ambil bagian dalam perjuangan tersebut dan menuntut :

  1. Cabut UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020
  2. Turunkan harga kebutuhan pokok rakyat
  3. Cabut semua HGU, HGB dan HPL yang merampas tanah rakyat
  4. Hentikan perampasan dan monopoli tanah
  5. Hentikan intimidasi, teror dan kriminalisasi terhadap rakyat
  6. Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasiona

(RNWM)