www.wartamataram.com – Aliran uang dari Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial kepada politisi PDIP semakin terang benderang setelah bersaksi di persidangan pihak pemberi suap yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Dalam persidangan ini, Juliari menjadi saksi meskipun statusnya juga sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Hadir secara virtual, Juliari mengaku kenal dengan seorang yang bernama Akhmat Suyuti yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.
“Kenal,” kata Juliari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa lalu mempertanyakan soal adanya titipan uang dari Juliari kepada Suyuti. Juliari pun mengaku pernah menitipkan uang untuk Suyuti melalui anak buahnya bernama Kukuh Ary Wibowo yang menjabat sebagai tenaga ahli Mensos.
“Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmat Suyuti, betul lewat saudara Kukuh. Uang saya pribadi,” jelas Juliari.
Jaksa kemudian mendalami penjelasan Juliari terkait maksud dan tujuannya memberikan uang kepada Suyuti.
“Ya itu sekadar untuk membantu operasional daripada DPC PDI Perjuangan di Kendal,” ungkapnya.
Akan tetapi kata Juliari, pemberian uang itu tidak terjadi untuk Ketua DPC PDIP di daerah lainnya selain hanya untuk Suyuti.
“Kurang lebih, saya kasih (ke Suyuti) dalam bentuk dolar itu 50 ribu dolar Singapura. Mungkin sekitar Rp 500 juta,” terang Juliari.