counter hit make

Akademisi nilai Polisi gagal lindungi korban dalam kasus dugaan pemerkosaan Disabilitas di Bima

kicknews.today – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Taufan SH, MH menilai polisi tidak menjalankan fungsinya sebagai institusi penegak hukum. Bahkan disebut gagal melindungi korban kekerasan seksual.

Ini dilontarkan Taufan, pasca penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas di Bima dihentikan.

Menurut Taufan, seharusnya polisi mendalami fakta-fakta lain, bila tidak bisa menggunakan pasal 285 KUHP.

“Polisi terlalu memaksakan pasal 285. Padahal dalam konsep hukum, polisi harus dalami fakta baru untuk terapkan pasal. Sehingga kata lain, polisi gagal menjalankan fungsinya melindungi korban,” kata Taufan saat dihubungi di Mataram, Minggu (31/10).

Lebih lanjut katanya, pada kasus itu polisi perlu menghadirkan ahli. Karena dalam kasus kekerasan seksual, biasanya minim saksi. Selain itu, polisi mengabaikan kondisi korban yaitu seorang disabilitas.

Ia mengatakan, semestinya polisi dapat menerapkan pasal 286 KUHP. Dia menyebutkan, pasal tersebut dapat diterapkan mengingat kondisi korban yang menyandang disabilitas.

“Jika bukan persetubuhan, tapi hanya mampu dibuktikan pencabulan. Maka untuk perempuan tidak berdaya, gunakan pasal 289 KUHP,” terangnya.

Taufan menegaskan, disanggahkan pasal 285 dikarenakan polisi kurang mendalami fakta-fakta lain. Seperti umur yang merujuk hanya berdasarkan akta kelahiran. Padahal itu dibuktikan dengan ijazah.

Taufan mengungkapkan, pembuktian lain korban sudah dalam kondisi hamil.

“Keterbatasan polisi menggali fakta dan membuktikan perbuatan, itu dapat memberikan peluang kejahatan yang sama di masa depan. Kalau kita lihat data-data yang dikeluarkan Dinas Sosial, angka kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di Bima, termasuk yang tertinggi di NTB. Polisi harus serius memberantas kekerasan seksual, jika tidak maka masyarakat akan menggunakan hukumnya sendiri,” ujarnya.

Diakhir, Taufan berjanji akan membantu serta mendampingi keluarga korban untuk mendapat keadilan. (Nur)

Editor: Dani