Berita Mataram – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Ispan Junaidi mendapatkan tambahan hukuman saat lakukan banding terhadap vonis yang diberikan. Awalnya Ispan divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim PN Tipikor Mataram.
Dalam proses banding, rupanya Ispan justru mendapatkan tambahan hukuman yaitu lima tahun penjara serta membayar denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim banding yaitu hakim ketua I Dewa Made Alit Darma serta hakim anggota Mas’ud dan Surtrisno memberi vonis kepada Ispan lebih berat dari sebelumnya sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Putusan hakim banding tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu hakim juga memutuskan untuk menyita dan mengembalikan barang bukti berupa uang senilai Rp95 Juta ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Mengetahui hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusannya dan belum mengambil sikap apakah akan melakukan kasasi atau tidak. Menurutnya vonis yang diterima oleh Ispan masih dibawah tuntutan yang diajukan oleh JPU yaitu tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun. Sebelumnya, Ispan menjadi terdakwa setelah tertangkan tangan menerima fee senilai Rp75 dalam proyek Juta pembangunan kawasan wisata Pusuk Lestari.