counter hit make

Tak Miliki Izin, Bupati Sumbawa Tutup Bangunan Kafe dan Karaoke di Sampar Maras

Warta Mataram – Sumbawa Besar – Pagi ini semua bangunan kafe dan karaoke di Sampar Maras, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, resmi ditutup. Rabu (4/8)

Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. Mahmud Abdullah, didampingi ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq S.H, beserta pimpinan lainnya, Drs. H. Hasan Basri M.M, Kasat Pol PP H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa.

Penutupan ditandai dengan penyegelan, pemasangan surat pemberitahuan oleh Bupati dan ketua DPRD Sumbawa di sejumlah kafe wilayah Sampar Maras.

Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja kafe Sampar Maras, Bupati yang akrab dipanggil H. Mo tersebut menegaskan tidak boleh lagi ada aktivitas di kafe atau karaoke.

“Mulai hari ini jangan ada lagi aktivitas di tempat ini,” tegasnya.

Proses Penyegelan oleh Bupati Sumbawa, Drs. Mahmud Abdullah. Photo: Rival

Tak jauh berbeda, Ketua DPRD, A. Rafiq mengatakan, “Sebenarnya beroperasinya kafe ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, belakangan, kafe di Sampar Maras ini kembali beraktivitas. Karenanya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi.”

Pemerintah sebenarnya sangat fleksibel. Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi izin, tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, pemerintah akan mempersilahkan untuk beroperasi.

“Sejauh ini, aktivitas kafe ini belum mengantongi izin,” ungkap A. Rafiq.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Sumbawa yaitu Drs. H. Hasan Basri M.M menambahkan bahwa kegiatan penutupan kafe ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, disamping memang aspirasi seluruh masyarakat.

“Surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup kafe di Sampar Maras tetap berlaku. Oleh karena itu, kehadiran Pemda yang di backup TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di kafe ini.”

Menanggapi hal itu, humas asosiasi kafe, Sandi, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kehadiran Bupati dan jajaran untuk menutup aktivitas dan mata pencaharian mereka. Namun, perlu dipikirkan dampak dari penutupan itu karena pengangguran akan bertambah.

“Hidup kami dari aktivitas ini. Kalau ditutup, kami tidak bisa makan karena kami juga juga butuh hidup. Silakan tutup, asalkan pemerintah dapat memberikan solusi dengan menyediakan lapangan pekerjaan buat kami,” harap Sandi.

Azis, selaku Ketua Asosiasi Kafe menambahkan bahwa pemerintah daerah harus bersikap adil. Ketika kafe dan karaoke di Sampar Maras ditutup, harusnya kafe di tempat lain, termasuk room karaoke di dalam kota juga ditutup.

“Sejak keluar surat edaran beberapa bulan lalu, kami tidak lagi beroperasi, begitupun karyawan kami menganggur dan kami tidak bisa makan. Sementara kafe dan karaoke di tempat lain dibiarkan beroperasi. Tolong pak Bupati bersikaplah adil,” protes Azis. (RAWM)