kicknews.today – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap DH (38), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sebuah mobil pickup yang terjadi di Dusun Asem, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Sabtu (15/5).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, melalui Kasat Reskrim Akp I Putu Agus Indra mengatakan, korban Eko Heri Rustanto (36) PNS warga Dusun Awang Desa Mertak, saat itu melintas di TKP menggunakan mobil. Tiba-tiba dihadang pelaku berjumlah enam orang. Korban saat itu hendak pergi ke Gerung (Lombok Barat) bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra.
“Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa korban keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (16/5).
Korban tidak bisa berbuat apa-apa dan pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke utara (Mujur). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Praya Timur.
Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Asem, Desa Mertak. Tim berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti,” katanya.
Saat diintrogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, mengakui perbuatannya mencuri mobil pickup.
Selain mengamankan pelaku, anggota menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup silver box warna coklat DR 8024 DC dengan nomor rangka MHYEFSL415HJ79858 dan nomor mesin G15AID1087953. Terdapat pula satu HP Redmi 9C warna biru, tiga anak kunci T, satu pegangan kunci T, satu obeng, dua kunci kranjang, satu kunci L, satu gunting kecil, satu obeng lengkap, kunci spm motor, dan satu tas pinggang warna hitam.
“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 Kuhp ayat 1 dengan Hukuman 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (ade)
Editor: Annisa
kicknews.today