Wartamataram.com – Sumbawa Barat. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyasar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) seperti tiada henti hentinya terjadi. Di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saja, baru baru ini CPMI asal Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, berinisial SBM (21 tahun) terpaksa kabur dari PT Citra Karya Sejati (PT. CKS), lantaran tidak mendapatkan kepastian berangkat ke Singapura yang menjadi negara tujuannya.
Kronologis kasus yang menimpa SBM bermula, saat pihak calo membuat identitas palsu. SBM yang berusia 21 tahun, berubah usianya menjadi 24 tahun. Selanjutnya pada bulan Februari 2021, SBM berangkat meninggalkan kampung halamannya. Setelah 2 hari di Kota Mataram, oleh PT. CKS SBM diberangkatkan ke Malang. SBM sempat diberikan uang fee oleh calo, serta dijanjikan akan segera di berangkatkan ke negara tujuan. Namun sayangnya, setelah beberapa bulan di PT, SBM baru mendapat kabar bahwa penerbangan ke Singapura ditutup akibat pandemic covid-19.
Demikian diungkapkan Keluarga Besar Buruh Migran (Kabar Bumi) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Marni Sulastri, SH dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis malam (17/6). Sembari mengatakan bahwa dirinya baru saja menemui SBM selaku korban CPMI di rumahnya bersama Hj. Erni Suryani, S.Sos., MM perwakilan dari DP3AP2KB Provinsi NTB dan Zakariah perwakilan dari Peksos anak Sumbawa Barat.
Marni menjelaskan, perjuangan SBM menjadi pekerja migran begitu memilukan. Dimana saat Siska mengetahui tidak ada keberangkatan pekerja migran, SBM bersama keempat temannya meminta cuti ke pihak PT.CKS untuk pulang ke kampung halamannya. Namun, pihak PT.CKS meminta uang sebesar 20 juta sebagai jaminan. Merasa tertekan dengan kebijakan perusahaan, SBM bersama keempat temannya, kabur dan loncat dari lantai 4, serta bersembunyi di rumah warga.
“SBM bersama teman temannya kemarin sempat luka luka. Walaupun sudah berusaha kabur, namun pihak PT berhasil mengetahui aksi nekatnya. Alhasil, mereka kembali di bawah ke PT dan sempat diikat, serta diinterogasi. Selanjutnya SBM diantar ke terminal dan ditinggal dalam konidisi tanpa uang sepeserpun. Beruntung saat itu SBM dibantu oleh supir bis, sehingga pihak keluarga mengirim uang kepulangan SBM melaui ATM supir tersebut. Siskapun bisa pulang dan tiba dengan selamat ke kampung halamannya,” tutur Marni, menyampaikan keterangan SBM kepada dirinya saat turun lapangan.
Dalam pertemuan dengannya dan pihak DP3AP2KB Provinsi NTB, serta perwakilan Peksos anak Sumbawa Barat, SBM juga membeberkan prihal masih adanya dua orang calon pekerja migran asal KSB yang ingin keluar dari PT.CKS, yakni YS dari Kelurahan Kuang dan NA dari Kelurahan Telaga Bertong. Ia berharap pemerintah membantu mengadvokasi dan memulangkan kedua rekannya itu.
“Kami akan berusaha membantu kepulangan mereka sebisa mungkin. Kabar Bumi KSB bersama Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan TPPO Provinsi NTB dan tim Satgas PPA/TPPO KSB akan terus mendampingi korban CPMI hingga kasus ini tuntas,” tandasnya.
Marni berharap, ditengah keinginan masyarakat ingin mengadu nasibnya dengan menjadi pekerja migran, berbagai pihak harus terus memberikan perhatian khusus, sehingga TPPO bisa dihindari. Apalagi di era pandemic Covid 19 ini, semua negara luar tutup, tapi justru calo masih berkeliaran bebas. Oleh karenanya, penting sekali memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhati hati, serta tidak termakan bujuk rayuan para calo. Meskipun dengan iming iming gaji besar dan dapat fee besar. (Dinwm)