Wartamataram.com – Sumbawa Barat – Menjelang bulan suci ramadhan kepala kepolisian resort Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., terus melakukan Operasi Penyakit Masyarakat ( Operasi Pekat ). Dalam pres release yang bertempat di teras gedung Aula Endra Dharma itu diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, S. Ik, KBO satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Zainal Abidin, Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat IPDA Eko Ari Prastya, SH dan Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos. Pihaknya menjelaskan bahwa Dari 11 orang tersangka yang berhasil di amankan selama operasi pekat berlangsung diantaranya kasus penjualan minuman keras (Miras) dan perjudian toto gelap (Togel) dan judi tradisional. “Dari kasus perjudian togel dan tradisional kami menerima 5 laporan kepolisian dan kami berhasil mengamankan 11 tersangka”
Pihaknya juga menambahkan bahwa 11 tersangka tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, pemenuhan saksi-saksi dan pemberkasan yang selanjutnya berkas tersebut akan di serahkan kepihak kejasaan dengan dikenakan pasal. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP sub pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. Dia menjelaskan, terduga pelaku kasus toto gelap LI, FA, G, S dan AMA. Sementara terduga pelaku kasus perjudian, F, I, A, AA dan S. Untu kasus miras ditemukan 8 dus terdiri dari 146 botol besar.
Barang bukti yang telah diamankan dari terduga pelaku (I) dan (FA) yaitu 3 buah buku rekapan beserta 1 buah bolpoin warna merah, uang tunai Rp. 10.000, 3 buah handphone dan 1 buah buku tabungan bank BRI beserta 1 buah ATM bank BRI. Dari terduga pelaku (G) didapat BB, 1 buah handphone merk Realmi warna silver, 1 buah ATM bank BNI, uang tunai Rp. 219.000, sementara dari pelaku (AMA) didapat BB, 1 buah ATM bank BNI, 1 buah handphone Merk Oppo A1 K warna merah, 3 lembar angka tarik, uang sebesar Rp. 2000 dan 1 buku tulis berisi rekapan angka togel, dan dari pelaku (S), di dapat BB berupa 1 ATM Bank BRI, 1 buku tabungan Bank BRI, 1 Handphone merk Samsung J2 Prime warna putih hitam dan uang sebesar Rp. 69.000. Dari keenam terduga pelaku di dapat BB 2 set kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp. 2.830.000.
Terkait peredaran minuman keras tanpa izin pihaknya sudah mengamankan beberapa jenis yang semuanya adalah minuman keras tradisional ” tentunya operasi Pekat ini kami lakukan guna menyambut bulan suci Ramdhan bagi umat muslim yang menjalankan dan ” sesuai dengan edaran gubernur kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalamenjalan ibadah puasa dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan. Tutup Kapolres. ( RAWM )