counter hit make

Batam Bukan Wilayah Rawan Komunisme, PB HMI Meminta Pemerintah Pusat Mengevaluasi BP Batam

Batam, Wartamataram – Penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago oleh orang yang tidak dikenal saat berceramah di Masjid Baitussyakur, Jodoh, Kota Batam pada hari Senin tanggal 20 September lalu merusak keberagaman kota Batam yang menjunjung tinggi nasionalisme.

Penyerangan tersebut secara jelas menciderai dan mengganggu keamanan saat beribadah. Bahayanya adalah saat pelaku diintrogasi pihak kepolisian mengaku seorang komunis.

Tentu ini mengindikasikan ada yang keliru dalam implementasi merawat pemahaman Pancasila sebagai ideologi tunggal di Indonesia. Perlu kita ingat bersama bahwa Kota Batam bukan kota konfik antarideologi. Kota Batam adalah kota industri nasional yang masyarakatnya berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan sudah sangat majemuk.

Sebagai kota industri nasional, sudah semestinya Batam bukan menjadi ruang konflik melainkan wilayah terbuka untuk menjadi contoh kemajuan peradaban bangsa. Secara proporsional, menjadi kewajiban pemerintah pusat mengetahui lebih dalam tentang fenomena sosial tersebut.

Vidiel Tania Pratama, selaku Ketua Bidang Digitalisasi dan Inovasi PB HMI, menegaskan bahwa melayu menjadi akar kebudayaan masyarakat kota Batam yang terbukti menjunjung tinggi keluhuran pancasila sebagai nilai-nilai luhur berbangsa dan bernegara.

Kota batam adalah kota heterogen yang menjunjung tinggi keberagaman bermasyarakat yang terjalin lama, sikap penerimaan masyarakat melayu terhadap pendatang dari berbagai daerah di kota Batam sebagai penanda bahwa kota Batam adalah kota yang nasionalis, pendatang juga menjaga etika dengan menjunjung tinggi slogan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.

Saya pernah menjadi Ketua Umum HMI Cabang Batam Periode 2017-2018. Saya adalah salah satu saksi bahwa kota Batam bukan kota komunisme, melainkan kota yang menjunjung tinggi nasionalisme dengan berdasakan Pancasila dan UUD 1945,” tegas Vidiel.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (disingkat BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Sebagai wilayah industri nasional, kota Batam harus terus terjaga keamanan dan kondusivitasnya. BP Batam selaku pengelola industri kota Batam harus menggandeng semua stakeholder yang ada di Batam, seperti Pemerintah Kota Batam, DPR-D Kota Batam, Kapolresta Barelang.

Kejadian penyerangan tersebut menjadi kritikan keras terhadap BP Batam yang telah gagal membangun tatanan sosial yang jauh dari konflik ideologi. Pemerintah Pusat harus mengevaluasi BP Batam atas kejadian tersebut.

“Di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, kota Batam seharusnya menjadi barometer perwujudan nilai-nilai toleransi sebagai fundamental pembangunan tatanan keharmonisan sosio-kultural antargolongan, ideologi bahkan kepentingan dalam aspek apapun,” harap Vidiel.